TAHAP II DUGAAN TIPIKOR PENGELOLAAN TAMBANG PT. ABS 2010-2014 DI PROV SUMSEL
TAHAP II (PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI) PERKARA
DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN TAMBANG, IZIN PERTAMBANGAN BATUBARA PT. ANDALAS BARA SEJAHTERA YANG MENIMBULKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KERUGIAN NEGARA ATAU KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA PADA TAHUN 2010 S.D. TAHUN 2014 DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pada hari ini Jumat tanggal 11 Oktober 2024 dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 6 (enam) orang Tersangka yaitu :
• ES selaku Komisaris/ Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera
• G selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera
• B selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera
• M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 – 2015
• SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015
• LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lahat).
Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 54 (lima puluh empat) orang.
Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari BPK RI terkait perkara tersebut senilai Rp.488.948.696.131,56 (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Satu Koma Lima Puluh Enam Rupiah).
Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.