• Sabtu, 26 Oktober 2024
  • Admin

DPO TERPIDANA PERKARA PENIPUAN, AL NAURA KARIMA PREMESTI DISERAHKAN KE KEJARI PALEMBANG

DPO TERPIDANA PERKARA PENIPUAN ATAS NAMA AL NAURA KARIMA PRAMESTI, DISERAHKAN KE KEJARI PALEMBANG


KEJATI SUMSEL - Sabtu, 26 Oktober 2024, Tim Intelijen Kejaksaan Agung menyerahkan subjek red notice di Tokyo, Terpidana Atas Nama Al Naura Karima Pramesti kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022.

Subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti Binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022. Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

Upaya pemulangan terpidana Al Naura Karima Pramesti berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.


@kejaksaan.ri

#kejaksaanri

#kejatisumsel

#menpanrb