







- Kamis, 31 Oktober 2024
- Admin
KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI III DPR RI MASA PERSIDANGAN I TAHUN 2024-2025
Kamis 31 Oktober 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Yulianto, S.H., M.H. didampingi oleh Pejabat Utama pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang menyambut kehadiran Ketua Komisi III DPR-RI Bapak Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. beserta rombongan dalam kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 terkait dengan Pengawasan Penegakan Hukum di Sektor KAMTIBMAS dan Sektor Pengelolaan Sumber Daya Alam di Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Polda Sumsel dan turut diikuti juga oleh Kapolda Sumsel beserta seluruh Pejabat Utamanya. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Komisi III DPR-RI dan dilanjutkan dengan pemaparan Kapolda Sumsel mengenai Kinerja Jajarannya terkait Pengawasan Penegakan Hukum di Sektor KAMTIBMAS dan Sektor Pengelolaan Sumber Daya Alam di Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya dengan tema yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga memaparkan Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait penindakan perkara-perkara yang berkualitas yang menjadi Perhatian Masyarakat, terutama yang terkait dengan Sektor Sumber Daya Alam, Sektor Penerimaan Negara, Sektor Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sektor Mafia Tanah yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat umum dan penindakannya berdampak terhadap pemulihan keuangan negara dan peningkatan PAD Daerah Sumsel Perkara Pidum yang menarik perhatian masyarakat yaitu Perkara Penipuan terpidana Al Naura Karima Paramesti Binti Alamsyah Nas dan terkait tuntutan pidana mati untuk anak Imam Satrio Bin Moses.
Kegiatan dilanjutkan dengan tanggapan dari Ketua Komisi III DPR-RI dan jajaran yang mengapresiasi Kinerja dari Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait Penegakkan Hukum Perkara-perkara Pidsus berkualitas serta kebijakan terkait tuntutan Pidana Mati terhadap Anak Imam Satrio Bin Moses, hal ini sebagai kebijakan yang out of the box karena perbuatannya tergolong sadis yang dilakukan orang dewasa, sehingga dari kebijakan Kajati Sumsel tersebut bisa dijadikan sebagai masukan Komisi III DPR RI untuk melakukan revisi terhadap undang-undang peradilan Anak yang sudah tidak relevan lagi.
@kejaksaan.ri