• Selasa, 21 Januari 2025
  • Admin

EKSPOSE RESTORATIVE JUSTICE PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI REHABILITASI KEJARI PALEMBANG

KEJATI SUMSEL - Palembang, Selasa 21 Januari 2025, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum dan Kasi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengikuti Ekspose Keadilan Restoratif (RJ) perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi pada Kejaksaan Negeri Palembang kepada Dir. B Kejaksaan RI secara daring.

EKSPOSE PENYELESAIAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI REHABILITASI DENGAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI PELAKSANAAN ASAS DOMINUS LITIS JAKSA.

Selasa, 21 Januari 2025, Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Pipuk Firman Priyadi, SH, MH. memimpin Ekspose Perkara Penyalahgunaan Narkotika untuk yang pertama kalinya diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif. Pada kegitan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator, para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang beserta Jajaran.

Adapun Perkara Penyalahgunaan Narkotika yang di ajukan Kejaksaan Negeri Palembang dengan Tersangka atas nama Muhammad Romadoni Bin Surya Gunawan yang disangkakan melanggar :

Kesatu: Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Atau

Kedua : Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mekanisme Penyelesaian penananganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan redtoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukum hadir memberikan Humanisme dalam penegakan hukum serta dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan Restorative Justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tercederai rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Permohonan Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, khusus untuk perkara penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabikitasi harus mempertimbangkan bahwa Tersangka hanya sebagai pecandu, penyalahguna atau korban penyalahguna Narkotika untuk dirinya sendiri, serta Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap Narkotika.

Alasan persetujuan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yaitu berdasarkan hasil laboratorium forensik teresangka positif menggunakan narkotika dibuktikan dengan hasil urine, darah atau DNA yg positif mengandung zat Napza, tersangka juga tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (End User), tersangka belum pernah dipidana, tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti Narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari, tersangka dikualifikasi sebagai pencandu narkotika, korban penyalahguna Narkotika atau Penyalahguna Narkotika bedasarkan Hasil Asesmen Terpadu.

Selanjutnya setelah dilakukan ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam hal ini diwakili oleh Direktur B, Bapak Wahyudi, S.H., M.H. menyetujui permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yaitu dengan melakukan Rehab Medis dan Sosial selama 2 (dua) bulan melalui rawat inap di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan disetujuinya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi tersebut berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI No 18 Tahun 2021Tentang Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa tersebut menjadi pertama kalinya perkara penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.