KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN RAIH PREDIKAT WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) TAHUN 2024
KEJATI SUMSEL - Kamis tanggal 23 Januari 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2024 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dari 21 Satuan Kerja di Kejaksaan Republik Indonesia yang menerima predikat tersebut. Predikat WBK ini diumumkan pada kegiatan HaloRB Periode Januari Tahun 2025 secara daring melalui Zoom Meeting, yang diikuti oleh Asisten Pembinaan Bapak Zainul Arifin, S.H., M.H. dan Kepala Subbagian Perencanaan Bapak Alexander Rudy, S.H., M.H..
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ditetapkan dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No. 34 Tahun 2025 pada tanggal 21 Januari 2025 Tentang Penetapan Unit/Satuan Kerja Zona Integritas Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi di Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2024. Di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga ada 2 (dua) Kejaksaan Negeri yang memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2024 yaitu Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan yang di tetapkan tanggal 23 Desember 2024 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 354 Tahun 2024.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Se-Sumatera Selatan telah melaksanakan apel integritas serentak menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada masing – masing wilayah satuan kerja. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan selain mendapatkan predikat WBK juga mendapatkan Satuan Kerja Kategori Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kementrian PANRB No 622 Tahun 2024 pada tanggal 31 Desember 2024.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan