TAHAP II PERKARA PENGANIAYAAN DOKTER KOAS
PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA PENGANIAYAAN DOKTER KOAS
KEJATI SUMSEL – 05 Februari 2025 bertempat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan. Adapun Tersangka dengan inisial F tersebut merupakan Tersangka dalam perkara Penganiayaan Dokter Koas yang viral beberapa waktu lalu.
Tersangka F disangkakan melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Setelah dilaksanakan Tahap II, Tersangka F dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dari tanggal 05 Februari 2025 sampai dengan tanggal 24 Februari 2025 di Rutan Pakjo Palembang
Untuk selanjutnya Tim Jaksa Poenuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan lain untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanRI
#kejaksaantinggisumsel