TIM TANGKAP BURON KEJATI SUMSEL AMANKAN DPO TIPIKOR DARI OKUS
TIM TABUR (TANGKAP BURON) KEJATI SUMSEL BERHASIL MENGAMANKAN DPO PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS NAMA TERPIDANA LEKSI YANDI, SP BIN KUSNADI
1. Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di POM Bensin Pondok Rajeb Cibinong Jawa Barat, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKUS bekerja sama dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan DPO terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi asal Kejari OKUS yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri oleh Terdakwa dengan alasan yang sah (In Absentia)
2. Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Perkara Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19 pada 34 (tiga puluh empat) Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022 Dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 734.778.813,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah), yang terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Februari 2024
3. Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
4. Adapun kronologi pengamanan DPO yaitu Tim TABUR KEJATI SUMSEL dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) bekerja sama dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana di Pom Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat pada saat terpidana sedang melakukan pengisian bahan bakar.
5. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, Terpidana langsung dibawa Tim TABUR KEJATI SUMSEL dan Tim Intelijen Kejari OKUS ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
@kejaksaan.ri
#kemenpanrb
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan
#menpanrb