TIM TANGKAP BURON KEJATI SUMSEL BERHASIL MENGAMANKAN DPO ASAL KEJARI MUARA ENIM
KEJATI SUMSEL - Rabu 12 Februari 2025, sekira pukul 17.15 WITA, bertempat di Kawasan PT. IMIP, desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yg dipimpin langsung oleh Bpk. Adi Chandra, S.H., M.H selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL & Tim Intelijen Kejari Muara Enim bekerja sama dengan Tim TABUR Kejati Sulteng & Tim Intelijen Kejari Morowali berhasil mengamankan DPO Terpidana Andi Mulya Bakti Bin Toni, yg merupakan DPO Kejari Muara Enim, Sumatra Selatan.
Andy Mulya Bakti Bin Toni, merupakan Terpidana Perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, yg dilakukan bersama dg Terpidana Dendi Ariansyah Bin Hadirin & Terpidana Suryanta Saleh Bin Syehardi, yg terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP & dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Bahwa Terpidana Andy Mulya Bakti bin Toni bersama dg Terpidana Dendi Ariansyah Bin Hadirin & Terpidana Suryanta Saleh Bin Syehardi sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021, kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan Upaya Hukum Kasasi, yg mana Mahkamah Agung RI sependapat dg Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, & menyatakan bahwa Terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni DKK tersebut terbukti secara sah & meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Untuk Terpidana Dendi Ariansyah Bin Hadirin & Terpidana Suryanta Saleh Bin Syehardi, telah berhasil diamankan & di eksekusi pada bulan Agustus 2022, sedangkan Terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni melarikan diri ke Sulawesi Tengah sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih 2 (dua) tahun melarikan diri.
Selanjutnya hari ini Jumat 14 Februari 2025, Terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni langsung dibawa Tim TABUR KEJATI SUMSEL & Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Sumatera Selatan, untuk kemudian akan dibawa ke Kabupaten Muara Enim, untuk dilakukan eksekusi di LAPAS kelas II B Muara Enim.
@kejaksaan.ri