• Minggu, 16 Februari 2025
  • Admin

PELIMPAHAN BERKAS PERKARA OTT DISNAKERTRANS PROV. SUMSEL

KEJATI SUMSEL - Jum’at 14 Februari tahun 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Palembang dilakukan pelimpahan berkas perkara An. Deliar Marzuki dan An. Alex Rahman dari Kejaksaan Negeri Palembang ke Pengadilan Negeri Palembang, setelah dilakukannya penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) An. Deliar Marzuki dan An. Alex Rahman ke Kejaksaan Negeri Palembang, selanjutnya dilakukan Pelimpahan Berkas Perkara Ke Pengadilan Negeri Palembang dengan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B- 871/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B- 878 /L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025.


Selanjutnya setelah dilakukannya pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, tahap selanjutnya adalah proses persidangan yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini mencakup penetapan jadwal sidang oleh pengadilan, pemanggilan para pihak yang terlibat, termasuk terdakwa, penuntut umum, dan penasihat hukum, serta pelaksanaan agenda persidangan secara bertahap. Setiap tahapan persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan alat bukti, hingga pembacaan tuntutan, pembelaan, serta putusan akhir oleh majelis hakim, akan dilaksanakan dengan mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan transparansi.


Pelaksanaan Pelimpahan Berkas Perkara An. Deliar Marzuki dan An. Alex Rahman dalam perkara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan/atau Penerimaan Gratifikasi Dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan berjalan dengan aman dan lancar.


@kejaksaanri

@kemenpanrb

#kejaksaanri

#kejatisumateraselatan

#menpanrb

#kemenpanrb