• Kamis, 17 Februari 225
  • Admin

KEJATI SUMSEL TETAPKAN 3 ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA SUAP / GRATIFIKASI PADA DINAS PUPR KAB. BANYUASIN

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini Senin tanggal 17 Februari 2025 menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam Perkara Gratifikasi / Penyuapan dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kab. Banyuasin di Dinas PUPR Kab. Banyuasin Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kab. Banyuasin pada APBD Prov. Sumsel T.A. 2023 yaitu :

1. AMR selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pada Sekretariat DPRD Prov. Sumsel;

2. WAF selaku Wakil Direktur CV.HK mulai tanggal 26 Februari 2015 sampai dengan 21 Februari 2022;

3. APR selaku Kepala Dinas PUPR Kab. Banyuasin.


Bahwa pada hari ini terhadap tersangka WAF dan tersangka APR telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang.

Sedangkan terhadap tersangka AMR telah dilakukan pengamanan oleh Tim Kejati Sumsel pada hari ini Senin tanggal 17 Februari 2025 di Jakarta dan besok, hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 tersangka AMR akan dibawa Ke Kejati Sumsel untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang.


Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 28 (Dua puluh delapan) Orang.


Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud, sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak terlaksana sebagaimana dalam kontrak.


#kejaksaanri

#kejatisumateraselatan

#menpanrb