DOORSTOP KAJATI SUMSEL TERKAIT PERKARA SUAP /GRATIFIKASI PADA DINAS PUPR KAB BANYUASIN
PENAHANAN TERSANGKA AMR KABAG HUMAS DAN PROTOKOL SEKRETARIAT DPRD PROV. SUMSEL
Melanjutkan Pres Rilis tanggal 17 Februari 2025 terkait Perkara Gratifikasi / Penyuapan dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin di Dinas PUPR Kab. Banyuasin Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kab. Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan proyek tersebut tidak bisa selesaikan sesuai dengan kontrak.
Hari ini saya sampaikan Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka AMR yang pada saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi tidak hadir, Tersangka AMR ditangkap saat makan bersama rekannya di Pertok Food Court seputaran Pondok Indah Mall
Selanjutnya, terhadap tersangka AMR dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan 09 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang. Adapun modus suap atau gratifikasi tersebut yaitu adanya kesepakatan antara para tersangka untuk pemberian comitmen fee diawal yakni :
1. Untuk tersangka AMR dalam kapasitas selaku Kabag Protokol dan Humas Setwan DPRD Prov Sumsel menerima 20% dari nilai kontrak dari Tersangka WAF selaku kontraktor melalui transfer ke rekening Tersangka AMR;
2. Untuk Tersangka APR menerima 10% dari nilai kontrak yang diserahkan Tersangka WAF selaku kontraktor secara tunai.
@kejaksaan.ri
@kemenpanrb
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan
#menpanrb
#kemenpanrb