• Selasa, 15 April 2025
  • Admin

SUDANG TIPIKOR PERKARA LRT PALEMBANG

KEJATI SUMSEL - Palembang, Selasa 15 April 2025, Tim Penyidik Kejakasaan Tinggi Sumatera Selatan mengikuti sidang perkara LRT Kota Palembang


1. Terdakwa Ir. Bambang Hariadi Wikanta, M.M., M.T.

- Pasal yang dibuktikan : Dakwaan Pertama Subsidiair yang diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana

- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ir. Bambang Hariadi Wikanta, M.M., M.T. dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar terhadap Terdakwa tetap dilakukan penahanan di RUTAN;

- Menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa Ir. Bambang Hariadi Wikanta, M.M., M.T. sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan;

- Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.48.455.156.050,00,00 (empat puluh delapan miliar empat ratus lima puluh lima juta seratus lima puluh enam ribu lima puluh rupiah) dikurangi uang yang dititipkan sebesar Rp.22.591.320.000,00 (dua puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.25.863.836.050,00 (dua puluh lima miliar delapan ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh enam ribu lima puluh rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun;

- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

2. Terdakwa Ir. Tukijo, M.M. (Register Perkara : PDS - 5670/ L.6.10/Ft.1/12/2024)

- Pasal yang dibuktikan : Dakwaan Pertama Subsidiair yang diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ir. Tukijo, M.M. dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar terhadap Terdakwa tetap dilakukan penahanan di RUTAN;

- Menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa Ir. Tukijo, M.M. sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan;

- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).


3. Terdakwa Ir. Ignatius Joko Herwanto, M.M. (Register Perkara : PDS - 5672/L.6.10/Ft.1/12/2024)

- Pasal yang dibuktikan : Dakwaan Pertama Subsidiair yang diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ir. Ignatius Joko Herwanto, M.M. dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar terhadap Terdakwa tetap dilakukan penahanan di RUTAN;

- Menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa Ir. Ignatius Joko Herwanto, M.M. sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan;

- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

4. Terdakwa Ir. Septiawan Andri Purwanto (Register Perkara : PDS - 5674 /L.6.10/Ft.1/12/2024)

- Pasal yang dibuktikan : Dakwaan Pertama Subsidiair yang diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ir. Septiawan Andri Purwanto dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar terhadap Terdakwa tetap dilakukan penahanan di RUTAN;

- Menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa Ir. Septiawan Andri Purwanto sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan;

- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).


Untuk Barang Bukti dipergunakan dalam perkara atas nama Ir. Prasetyo Boeditjahjono, M.M. kecuali uang sebesar sebesar Rp.22.591.320.000,00 (dua puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara.

Sidang ditunda hari Kamis tanggal 24 April 2025 dengan Agenda Pembelaan dari masing-masing Terdakwa.