• Selasa, 15 April 2025
  • Admin

TAHAP II DARI PPNS PADA KAKANWIL DIRJEN PAJAK SUMSEL DAN BANGKA BELITUNG KEPADA PENUNTUT UMUM

KEJATI SUMSEL - Palembang, Selasa 15 April 2025, bertempat di Kejaksaan Negeri Palembang dilakukan Penyerahan Tersangka T dan Barang Bukti (Tahap II) dari PPNS pada Kanwil Dirjen Pajak Sumsel dan Bangka Belitung kepada Penuntut Umum.


Tersangka T disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21), Nomor : B-1719/L.6.5/Ft.2/03/2025 tanggal 24 Maret 2025.


@kejaksaan.ri

#kejaksaanri

#kejatisumateraselatan

#menpanrb