• Rabu, 7 Mei 2025
  • Admin

KEJATI SUMSEL MENERIMA TAHAP II DARI PPNS KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDRAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH DJBC SUMSEL

KEJATI SUMSEL - Palembang, Rabu 07 Mei 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tim Jaksa Penuntut Umum menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Selatan dengan Tersangka inisial NW, MHA dan HI.

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa rokok sebanyak + 133 (seratus tiga puluh tiga) koli yang tidak dilekati pita cukai, dan/atau yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana berdasarkan KUHPidana, sebagaimana diatur pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

@kejaksaan.ri

#kejaksaanri

#kejatisumateraselatan

#menpanrb