• Senin, 2 Juni 2025
  • Admin

PENETAPAN TERSANGKA OBSTRUCTION OF JUSTICE KEJATI SUMSEL

PENETAPAN TERSANGKA OBSTRUCTION OF JUSTICE KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN


PENETAPAN TERSANGKA OBSTRUCTION OF JUSTICE

PERKARA TIPIKOR KEGIATAN PEMBUATAN DAN PENGELOLAAN JARINGAN/INSTALASI KOMUNIKASI DAN INFORMASI LOKAL DESA PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KAB MUBA


Senin Tanggal 02 Juni 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan Obstruction Of Justice Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023.


Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 (dua) Orang sebagai tersangka yakni :


1. MO selaku Penasehat Hukum;

2. MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin;


Bahwa sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka MO selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan 21 Juni 2025, sedangkan untuk tersangka MH di tahan dalam Perkara lain.


Adapun Perbuatan tersangka melanggar :

Kesatu :

Pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Atau

Kedua :

Pasal 22 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus Operandi :

MO dan MH secara bersama sama membuat sekenario pada saat penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap.


@kejaksaan.ri

#kemenpanrb

#kejaksaanri

#kejatisumateraselatan

#menpanrb