• Sabtu, 22 Februari 2025
  • Admin

PRESS GATHERING - PENETAPAN TERSANGKA

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan didampingi oleh para Asisten, Koordinator serta Kasi Penkum melaksanakan Press Release pada hari Senin, 30 Oktober 2023 terkait Penetapan Tersangka Perkara Pajak dan Perkara Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan serta Kajati Sumsel mohon diri kepada rekan-rekan media sehubungan promosi menjadi SESJAMINTEL Kejagung RI.

Adapun penetapan tersangka meliputi:

1. Perkara Dugaan Tipikor dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan beberapa Perusahaan Th 2019-2021.

Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel menetapkan 3 orang tersangka pada tanggal 23 Oktober 2023 sehubungan dengan hasil penyidikan perkara dimaksud yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang Th 2019-2021.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 3 Orang tersangka yaitu:

a. RFG berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023;

b. NWP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023;

c. RFH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP-18/L.6/Fd.1/10/2023;

2. Perkara Dugaan Tipikor Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.

Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel menetapkan 5 Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 5 Orang tersangka yaitu:

a. AS (Alm.) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP-11/L.6/Fd.1/10/2023;

b. MR (Alm.) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP-12/L.6/Fd.1/10/2023;

c. ZT berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP-13/L.6/Fd.1/10/2023;

d. EM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023;

e. DK berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023;