PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PASAR CINDE PALEMBANG
PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR KEGIATAN /PEKERJAAN KERJASAMA MITRA BANGUN GUNA SERAH PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DI JALAN SUDIRMAN KAWASAN PASAR CINDE PALEMBANG
Rabu tanggal 02 Juli 2025
Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan 4 (empat) orang Tersangka, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni :
1. RY selaku Kepala Cabang PT. MB
2. AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan
3. EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah
4. AT selaku Direktur PT. MB
Untuk Tersangka RY selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 02 Juli 2025 sampai dengan 21 Juli 2025. Sedangkan Tersangka AN dan EH merupakan Terpidana dalam Perkara lain serta Tersangka AT tidak hadir memenuhi panggilan, dan telah dilakukan pencekalan karena Tersangka AT berada di Luar Negeri.
Modus Operandi :
Bermula adanya rencana pemanfaatan Aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS). Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya pasar cinde. Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Ditemukan Fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses Penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp. 17 (Tujuh Belas) Milyar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi Tersangka. Tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice).
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#menpanrb