• Senin, 7 Juli 2025
  • Admin

PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PASAR CINDE PALEMBANG

KEJATI SUMSEL - Pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yg cukup sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan Penetapan 1 orang sebagai Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 yaitu :


- H (Mantan Walikota Palembang)


Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yg bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, selanjutnya dilakukan tindakan penahanan Selama 20 (dua puluh) hari ke depan di rutan dari tanggal 07 Juli 2025 sampai dengan 26 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Nomor : PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025.


Adapun Perbuatan tersangka melanggar :

Kesatu :

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Tipikor;

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Tipikor.

Atau

Kedua :

Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 Orang.


Modus Operandi :

Bahwa tersangka H yg mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian, yg mana PT. MB bukan perusahaan yg bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB. Selain itu juga ditemukan aliran dana yg diterima okeh tersangka H yg ditemukan melalui bukti elektronik dan juga Tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yg berstatus sebagai Cagar Budaya.


Tim Penyidik Kejati tentu saja akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat, serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan juga telah dilakukan rekonstruksi perkara tersebut di beberapa tempat yang dilaksanakan pada hari ini Senin tanggal 07 Juli 2025.


@kejaksaan.ri

#kejaksaanri

#menpanrb