PENERANGAN HUKUM PEMBINAAN MASYARAKAT TAAT HUKUM DI KANTOR CAMAT ILIR TIMUR 3
KEJATI SUMSEL - Palembang, Selasa 8 Juli 2025, Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ibu Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. beserta jajaran melaksanakan Penerangan Hukum, Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan tema Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kantor Kecamatan Ilir Timur Tiga, yang dihadiri oleh perwakilan dari Kantor KecamatanIlir Timur Tiga dan Kantor Kelurahan yang ada pada Wilayah Kecamatan Ilir Timur Tiga.
Sosialisasi pencegahan KDRT ini diambil guna mewujudkan lingkungan masyarakat yang adil, aman dan bermartabat. KDRT ini jangan hanya dianggap persoalan pribadi semata, namun menjadi tanggung jawab kita bersama. KDRT ini bukan hanya menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis bagi korban, namun dapat merusak sisi kemanusiaan dan keharmonisan dalam keluarga bahkan bisa merusak generasi masa depan anak. Oleh karena itu negara melalui UU No. 23 Tahun 2004 ttg penghapusan KDRT mengatur bahwa setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dari setiap kekerasan, terutama di lingkungan rumah tangga. Selain itu Kejaksaan tidak hanya mempunyai tanggung jawab dalam penuntutan saja, tapi juga mempunya tanggung jawab terhadap pencegahan salah satunya dengan melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat.
Dengan sosialisasi ini kami berharap bahwa masyarakat tidak takut untuk melaporkan, jangan membiarkan jika ada kekerasan di lingkungan sekitar serta sama membangun budaya saling menghargai dan menghormati dalam keluarga. Peran aktif dan kepedulian dari masyarakat dapat mencegah adanya KDRT.
@kejaksaan.ri
#KejaksaanRI