EKSPOSE RESTORATIVE JUSTICE KEJARI PALEMBANG DAN KEJARI MURA
KEJATI SUMSEL - Palembang, Selasa 15 Juli 2025, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel memimpin pelaksanaan Ekspose Restorative Justice (RJ) dari 2 (dua) Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
Pada Ekpose RJ yang dilaksanakan secara Daring ini, para Kepala Kejaksaan Negeri yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama tim langsung memaparkan perkara yang diajukan untuk dilakukan RJ kepada Direktur A Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bapak Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. beserta Jajaran.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan
#menpanrb