PENERANGAN HUKUM BINMATKUM DI KANTOR CAMAT ILIR TIMUR SATU
Rabu 16 Juli 2025, Bidang Intelijen melalui Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum dengan tema Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kantor Kecamatan Ilir Timur Satu, yang dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Kecamatan Ilir Timur Satu dan Kantor Kelurahan yang ada pada Wilayah Kecamatan Ilir Timur Satu.
Sosialisasi pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini diambil guna mewujudkan lingkungan masyarakat yang adil, aman dan bermartabat.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini jangan hanya dianggap persoalan pribadi semata, namun menjadi tanggung jawab kita bersama.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini bukan hanya menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis bagi korban, namun dapat merusak sisi kemanusiaan dan keharmonisan dalam keluarga bahkan bisa merusak generasi masa depan anak.
Oleh karena itu negara melalui Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT mengatur bahwa setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dari setiap kekerasan, terutama di lingkungan rumah tangga.
Selain itu Kejaksaan tidak hanya mempunyai tanggung jawab dalam penuntutan saja, tapi juga mempunya tanggung jawab terhadap pencegahan salah satunya dengan melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat.
Dengan sosialisasi ini kami berharap bahwa masyarakat tidak takut untuk melaporkan, jangan membiarkan jika ada kekerasan di lingkungan sekitar serta sama membangun budaya saling menghargai dan menghormati dalam keluarga.
Peran aktif dan kepedulian dari masyarakat dapat mencegah adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan
#kecamatanilirtimurI