KEJATI SUMSEL LAKSANAKAN PENERANGAN HUKUM PROGRAM PEMBINAAN MASYARAKAT TAAT HUKUM DI KANTOR CAMAT SAKO KOTA PALEMBANG
KEJATI SUMSEL – Palembang, Rabu 30 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Ibu Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. didampingi staf Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Penerangan Hukum, Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan tema Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kantor Kecamatan SAKO Kota Palembang, yang dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Kecamatan SAKO, perwakilan dari Desa/Kelurahan, RW dan RT yang ada di Wilayah Kantor Kecamatan SAKO.
Sosialisasi pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini diambil guna mewujudkan lingkungan masyarakat yang adil, aman dan bermartabat. Dimana masih banyak ditemukan bahwa KDRT ini hanya dianggap persoalan pribadi semata, padahal KDRT ini dapat menyebabkan dampak yang besar mulai dari penderitaan fisik maupun psikis bagi korban, juga dapat merusak sisi kemanusiaan dan keharmonisan dalam keluarga bahkan bisa merusak generasi masa depan anak.
Oleh karena itu negara melalui Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT mengatur bahwa setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dari setiap kekerasan, terutama di lingkungan rumah tangga.
Selain itu Kejaksaan tidak hanya mempunyai tanggung jawab dalam penuntutan saja, tapi juga mempunya tanggung jawab terhadap pencegahan salah satunya dengan melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat.
Dengan sosialisasi ini kami berharap bahwa masyarakat tidak takut untuk melaporkan, jangan membiarkan jika ada kekerasan di lingkungan sekitar serta sama membangun budaya saling menghargai dan menghormati dalam keluarga.
Peran aktif dan kepedulian dari masyarakat dapat mencegah adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan
#menpanrb