TIM TABUR KEJATI SUMSEL BERHASIL AMANKAN JHONI ENGGANI DPO DARI KEJARI OGAN ILIR
TIM TABUR KEJATI SUMSEL BERHASIL AMANKAN TERPIDANA JHONI ENGGLANI DPO DARI KEJARI OGAN ILIR
Sabtu tanggal 09 Agustus 2025, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Jhoni Engglani Bin Samsu, yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Ini adalah DPO Ketujuh yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025, Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri.
Terpidana Jhoni Engglani bin Samsu dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dari tahun 2021. Terpidana Jhoni Engglani bin Samsu merupakan Terpidana dalam Perkara Lakalantas, yang terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang). Terpidana Jhoni Engglani dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag.
Adapun kronologi pengamanan DPO, pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan info bahwa DPO tersebut akan melakukan penyeberangan dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru. Lalu Tim melakukan pengamanan di daerah Musi Dua Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Sekira Pukul 18.05 WIB DPO tersebut melakukan pengisian bahan bakar di SPBU pada Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, oleh karena itu Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut. Kemudian DPO Jhoni Engglani bin Samsu langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk kemudian akan diserahkan ke Kejari OI untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan
#menpanrb