• Selasa, 12 Agustus 2025
  • Admin

WAKAJATI SUMSEL PIMPIN EKSPOSE PENYELESAIAN PERKARA RESTORATIVE JUSTICE PADA EMPAT KEJARI DI WILAYAH SUMSEL

KEJATI SUMSEL - Palembang, Selasa 12 Agustus 2025, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum, dan Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum memimpin pelaksanaan Ekspose penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dari 4 (empat) Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Palembang, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, dan Kejaksaan Negeri Pagar Alam secara daring melalui zoom meeting.


Pada Ekpose RJ yang dilaksanakan secara daring ini, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang sama-sama didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama tim langsung memaparkan perkara yang diajukan untuk dilakukan RJ kepada Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.


@kejaksaan.ri

#kejaksaanri

#kejatisumateraselatan