• Selasa, 26 Agustus 2025
  • Admin

KEJATI SUMSEL SELENGGARAKAN SEMINAR DALAM RANGKA PERINGATAN HARI LAHIR KEJAKSAAN RI KE-80

KEJATI SUMSEL – Palembang, Selasa 26 Agustus 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyelenggarakan Seminar Ilmiah dalam rangka peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 dengan tema Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana.


Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Prof. Amzulian Rifai Ph.D Hall FH lantai 8 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Kampus Palembang ini diikuti oleh Pejabat Utama Kejati Sumsel, Kepala Kejaksaan Negeri dari 5 (lima) Kejari terdekat yaitu Palembang, Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir dan Prabumulih beserta perwakilan Kasi dan pegawai dari kelima Kejari tersebut. Selain itu juga diikuti oleh Jajaran Hakim Tinggi dan Panitera dari Pengadilan Tinggi Palembang, Perwakilan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, serta perwakilan mahasiswa/i Fakultas Hukum di Universitas Sriwijaya.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H. Selaku Narasumber memaparkan materi mengenai Pendekatan "Follow the Asset" dan "Follow the Money" dalam mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Indonesia adalah strategi penting untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana, khususnya kasus korporasi, yang dimana fokusnya adalah pada pemulihan kerugian dan kelangsungan usaha korporasi serta penerapan prinsip keadilan restoratif. Regulasi DPA di Indonesia nantinya diharapkan mengatur tata cara, sanksi, dan pertimbangan jaksa agar prosesnya adil dan transparan. DPA menjadi alternatif yang sangat potensial digunakan oleh Kejaksaan untuk mengoptimalkan pendapatan negara dan menjaga stabilitas ekonomi nasional tanpa mengorbankan keberlangsungan korporasi dan pekerjaan masyarakat.


Narasumber lainnya Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Herdi Agusten, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa DPA merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang syarat utamanya didasarkan pada adanya permintaan (bukan inisiatif Jaksa) dan korporasi tersebut mengakui telah melakukan kesalahan. Pelaksanaanya diharapkan memberikan manfaat seperti menjaga reputasi perusahaan dan menghindari kebangkrutan/ pailit, yang dimana dalam pelaksanaannya perlu adanya peran dan fungsi Hakim sebagai fungsi kontrol supaya penerapan DPA dapat dilakukan dengan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Prof. Dr. Joni Emirzon, S.H., M.Hum. dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Metode follow the money/assets merupakan metode yang sangat efektif dalam penegakan hukum. Karena menekankan dan mengedepankan pengejaran terhadap hasil kekayaan dari tindak pidana (proceeds of crime). Konsep dasar DPA adalah mekanisme penundaan penuntutan pidana, terutama terhadap korporasi, yang mana tujuannya adalah pemulihan kerugian negara, efisiensi penegakan hukum, dan penerapan pendekatan keadilan restoratif tanpa menghancurkan perusahaan serta dampaknya terhadap karyawan dan perekonomian.


@kejaksaanri

#kejaksaanri

#kejatisumateraselatan