KEJATI SUMSEL PIMPIN EKSPOSE PENYELESAIAN PERKARA RESTIRATIVE JUSTICE KEJARI OGAN KOMERING ULU
KEJATI SUMSEL - Palembang, Senin 27 Oktober 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Bpk. Dandeni Herdiana, S.H., M.H. dan Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum memimpin pelaksanaan Ekspose penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dari 1 (satu) Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu secara daring melalui zoom meeting.
Pada Ekpose RJ yang dilaksanakan secara daring ini, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama tim langsung memaparkan perkara yang diajukan terkait Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Mo. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga An. Tersangka M. Asek Rahman bin Eliansah untuk dilakukan RJ kepada Direktorat C Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan