• Senin, 3 November 2025
  • Admin

KAJATI SUMSEL PIMPIN EKSPOSE PENYELESAIAN PERKARA RESTORATIVE JUSTICE KN OKUS

KEJATI SUMSEL - Palembang, Senin 04 November 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Bpk. Dandeni Herdiana, S.H., M.H. dan Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum memimpin pelaksanaan Ekspose penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dari 1 (satu) Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan secara daring melalui zoom meeting.


Pada Ekpose RJ yang dilaksanakan secara daring ini, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama tim langsung memaparkan perkara yang diajukan terkait Tindak Pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan a.n. Tersangka Tuti Herlina binti Zubairi (Alm), dan Tindak Pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan a.n. Tersangka Andri Yudiyansa untuk dilakukan RJ kepada Direktorat A Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.


@kejaksaan.ri

#kejaksaanri

#kejatisumateraselatan