PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH OKNUM PNS (JAKSA GADUNGAN)
PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH OKNUM PNS (JAKSA GADUNGAN)
Pada hari ini Rabu tanggal 12 November 2025 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Oknum Pns (Jaksa Gadungan) dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan Hukum terhadap Pejabat Pemda OKI.
Adapun Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersebut dilakukan terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu :
BA Selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan;
EF selaku Pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA.
Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 01 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir).
Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
@kejaksaan.ri
#menpanrb
#kemenpanrb