PENETAPAN TERSANGKA TIPIKOR PEMBERIAN KUR MIKRO DAN PENGELOLAAN ASET KAS BESAR PADA SALAH SATU BANK PLAT MERAH KANTOR CABANG PEMBANTU SEMENDO KAB MUARA ENIM
KEJATI SUMSEL – Palembang, Jumat 21 November 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 7 orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 s.d. 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 7 orang sebagai tersangka yakni :
1. EH selaku Pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 s.d Juli 2024.
2. MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 s.d Oktober 2023.
3. PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019 s.d Oktober 2023.
4. WAF selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro
5. DS selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro
6. JT selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro
7. IH selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro
Adapun Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar Rp. 12.796.898.439,-
Modus Operandi :
Bahwa Tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH (selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim) dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha. Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai).