WAKAJATI SUMSEL PIMPIN EKSPOSE PENYELESAIAN PERKARA RESTORATIVE JUSTICE (RJ) KEJAKSAAN NEGERI LAHAT
KEJATI SUMSEL - Palembang, Selasa 25 November 2025, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Anton Delianto didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum, dan Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum memimpin pelaksanaan Ekspose penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dari 1 (satu) Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Lahat secara daring melalui zoom meeting.
Pada Ekpose RJ yang dilaksanakan secara daring ini, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama tim langsung memaparkan perkara yang diajukan terkait Tindak Pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika a.n. Tersangka Yoga Pratama bin Anwar, Hengki Hartanto bin (alm) Karsidi, dan Dandy Putra Pratama bin Darbain untuk dilakukan RJ kepada Direktorat B Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan