WAKAJATI SUMSEL PIMPIN EKSPOSE PENYELESAIAN PERKARA RESTORATIVE JUSTICE (RJ) KEJARI MUSI RAWAS
KEJATI SUMSEL - Palembang, Senin 01 Desember 2025, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Anton Delianto, S.H., M.H. didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Bpk. Boy Amali, S.H., M.H. dan Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum memimpin pelaksanaan Ekspose penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dari 1 (satu) Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Musi Rawas secara daring melalui zoom meeting.
Pada Ekpose RJ yang dilaksanakan secara daring ini, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama tim langsung memaparkan perkara yang diajukan terkait Tindak Pidana Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan Barang a.n. Tersangka Baharudin bin Hasyim Azhari (Alm), dan Tindak Pidana Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan a.n. Tersangka Usman Als Seman bin Yaumin (Alm) untuk dilakukan RJ kepada Direktorat A Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan