PRESS RELEASE – TIM TANGKAP BURON KEJATI SUMSEL BERHASIL MENGAMANKAN DPO A.N. TERPIDANA ADE KURNIAWAN BIN SATIBI IRAWAN.
SIARAN PERS KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi
Sumatera Selatan Ibu Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H yang didampingi Kasi E
Bapak Adi Mulyawan, S H., M.H. serta Kasubsi Penuntutan bidang Pidum Kejari
Ogan Ilir. Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 pukul 23.45 WIB, Tim Tangkap
Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan DPO atas
nama terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan di rumah yang bersangkutan di
jalan Swadaya Desa Sukajadi Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Terpidana atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan
merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam perkara pasal 310 ayat (2)
UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sudah menjadi
DPO selama 4 (empat) tahun. Bahwa Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan merupakan
Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Terpidana
diamankan karena sudah dipanggil 3 (tiga) kali untuk dieksekusi menjalani
putusan namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut
sehingga Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PNKag,
Terpidana atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan dikenakan Pidana penjara
selama 11 (sebelas) bulan serta denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terpidana maka
diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan.