EKSPOSE RJ BERSAMA DIR.OHARDA BIDANG PIDUM KEJAKSAAN RI
Kamis 23 November 2023
bertempat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Yulianto, SH., MH., melakukan pemaparan / ekspose di hadapan Bapak Jam Pidum / Dir. T.P OHARDA melalui sarana virtual dengan mengajukan perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu Perkara Penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP A.n tersangka NOVIANTI Binti HASAN RAZALI NUBIS.
Didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Bapak Wahyudi, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat serta Para Koordinator dan Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel turut hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H.
Bahwa atas pemaparan / ekspose di hadapan Bapak Jam Pidum tersebut telah disetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
Bahwa dasar pengajuan RJ adalah adanya perdamaian antara Pelaku dan Korban, serta Tersangka baru pertama kali dan adanya dukungan dari Masyarakat melalui Lurah setempat.
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Langkah ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah. Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.