WAKAJATI SUMSEL PIMPIN EKSPOSE PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIVE MKR PADA KEJAKSAAN NEGERI PALI
KEJATI SUMSEL - Palembang, Selasa 05 Mei 2026, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Anton Delianto, S.H., M.H. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Bpk. Atang Pujiyanto, S.H., M.H., Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Bpk. Boy Amali, S.H., M.H., dan Kepala Seksi B pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. AR. Guntoro, S.H., M.H. memimpin pelaksanaan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dari 1 (satu) Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir secara daring melalui zoom meeting.
Pada Ekpose yang dilaksanakan secara daring ini, terdapat satu perkara dari satu satuan kerja, yaitu perkara dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri PALI dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama tim langsung memaparkan perkara yang diajukan terkait Tindak Pidana Pasal 609 Ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyelesaian Pidana Atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf (A) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika a.n. Tersangka Indra Dewa bin Muhamad Rosi untuk dilakukan RJ kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat B Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan