WAKAJATI SUMSEL PIMPIN EKSPOSE PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIVE DARI KEJARI LUBUK LINGGAU DAN KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN
KEJATI SUMSEL - Palembang, Kamis 07 Mei 2026, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Anton Delianto, S.H., M.H. didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Bpk. Boy Amali, S.H., M.H., dan Kepala Seksi A pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ibu Qori Mustikawati, S.H., M.H. memimpin pelaksanaan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dari 2 (dua) Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin secara daring melalui zoom meeting.
Pada Ekpose yang dilaksanakan secara daring ini, terdapat dua perkara dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan satu perkara dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Perkara pertama dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau terkait Tindak Pidana Pasal 466 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan a.n. Tersangka Gerry Eka Putra bin Asmawi Jaya. Perkara kedua terkait Tindak Pidana Pasal 476 KUHP tentang Pencurian a.n. Tersangka Ilham bin Jon Heri
Adapun dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin terkait Tindak Pidana Pasal 591 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Penadahan a.n. Jimmy bin Hasim (Alm) untuk dilakukan RJ kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan