• Selasa, 19 Mei 2026
  • Admin

Plt. ASPIDUM KEJATI SUMSEL PIMPIN EKSPOSE PENGHENTIAN PERKARA BERDASARKAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIF DARI KEJARI OKU DAN KEJARI LUBUK LINGGAU

KEJATI SUMSEL - Palembang, Selasa 19 Mei 2026, Pelaksana Tugas Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. R Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H. didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Bpk. Boy Amali, S.H., M.H., dan Kepala Seksi A pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ibu Qori Mustikawati, S.H., M.H. memimpin Ekspose Pelaksanaan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dari 2 (dua) Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau serta Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dari 1 (satu) Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu secara daring melalui zoom meeting.


Pada Ekpose yang dilaksanakan secara daring ini, terdapat satu perkara dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dan satu perkara dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Perkara pertama dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu terkait Tindak Pidana Pasal Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pencurian Biasa a.n. Terdakwa Riki Aryanata bin Kasmeng. Perkara kedua dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau terkait Tindak Pidana Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan a.n. Terdakwa Andesta Saputra bin Mashur untuk dilakukan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.


Kemudian dilanjutkan dengan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu terkait Tindak Pidana Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pencurian Biasa a.n. Tersangka David Hidayat bin M. Zaini untuk dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.


@kejaksaan.ri

#kejaksaanri

#kejatisumateraselatan