• Senin, 8 Juni 2026
  • Admin

TAHAP II DUGAAN TIPIKOR PENDISTRIBUSIAN SEMEN OLEH DISTRIBUTOR PT. KMM PERIODE 2018-2022

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA DUGAAN TIPIKOR KEGIATAN PENDISTRIBUSIAN SEMEN DI

PROVINSI SUMATERA SELATAN OLEH DISTRIBUTOR PT. KMM


Rekan rekan media yang saya hormati, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,


1. Pada hari ini Senin tanggal 08 Juni 2026 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pendistribusian Semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM periode tahun 2018-2022.

2. Adapun Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersebut dilakukan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yakni:

1. DJ selaku Direktur Utama PT. KMM.

2. MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 s/d Maret 2022.

3. DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d Mei 2019.

3. Ketiga tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 08 Juni 2026 sampai dengan tanggal 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Palembang.

4. Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus.


@kejaksaan.ri

@ketut_sumedana

#menpanrb