• Senin, 15 Juni 2026
  • Admin

PENAHANAN TERSANGKA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN KUR MIKRO PADA BANK PEMERINTAH

Bahwa pada tanggal 28 April 2026 lalu, tim penyidik bidang pidsus kejati sumsel sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu :

1) An. Tsk KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022;

2) An. Tsk FS selaku Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura telah dilakukan penahanan;

3) An. Tsk SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024 tidak hadir karena sedang menjalani Ibadah Haji.

Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026, Tim Penyidik Bidang PidsusKejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap tersangka SF terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kab. OKUT tahun 2020-2023.

Adapun tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Palembang dari tanggal 15 Juni 2026 sampai dengan 04 Juli 2026.

Adapun para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 41 (empat puluh satu) orang.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar :

Primair :

Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana;

Subsidair :

Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana;

Modus Operandi

KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan program pemerintah yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk usaha rakyat. KS (Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022) dan SF (Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024) memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis resiko kredit dan account officer untuk mempersiapkan pemenuhan syarat analisa kelayakan usaha debitur milik FS (Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura) dengan menggunakan sebanyak 16 (enam belas) debitur dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek.


@kejaksaan.ri

#kejaksaanri

#kejatisumateraselatan