• Selasa, 2 Januari 2024
  • Admin

PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA KEJARI MUARA ENIM

Pada hari Selasa Tanggal 05 Desember 2023 pukul 15.00 Wib, bertempat di Aula Soeprapto Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, telah di laksanakan Kegiatan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Daerah ke Kas Daerah Kabupaten Muara Enim Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Asset milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Muara Enim.

Bahwa jumlah uang pengganti yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim tersebut sebesar Rp. 1.868.468.610,99 (satu miliar delapan ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sepulur rupiah Sembilan puluh Sembilan sen) dengan rincian:

1.Terpidana An. BASTARI bin ABI TOPA sebesar Rp. 1.793.646.210,99 ( satu miliar tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah Sembilan puluh Sembilan sen)

2.Terpidana An. DEBI IRAWAN, S.H. bin KAFROWI sebesar Rp. 74.822.400,00 (tujuh puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus rupiah)