RESTORATIVE JUSTICE WILAYAH HUKUM KEJATI SUMSEL
Rabu tanggal 06 Desember 2023,
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Yulianto, S.H., M.H. yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H. melaksanakan ekspose perkara terkait penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dari Kejaksaan Negeri OKU Dan kejaksaan Negeri OKU Timur kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Koordinator pada JAMPIDUM
Bahwa atas ekspose tersebut berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, JAMPIDUM melalui Koordinator pada JAMPIDUM menyetujui penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).