• Selasa, 2 Januari 2024
  • Admin

RESTORATIVE JUSTICE WILAYAH HUKUM KEJATI SUMSEL

Kamis, 07 Desember 2023

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H. didampingi Aspidsus, Koordinator dan Para Kasi dari Bidang Pidum Kejati Sumsel melaksanakan ekspose perkara terkait penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dari Kejaksaan Negeri PALI yang diusulkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh DIR OHARDA Bapak Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.


Bahwa atas ekspose tersebut berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, JAMPIDUM melalui DIR OHARDA menyetujui penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) beserta jajaran mengikuti ekspose perkara tersebut melalui Zoom Meeting.