• Selasa, 2 Januari 2024
  • Admin

PENANGKAPAN DPO OLEH TIM TABUR KEJATI SUMSEL

PENANGKAPAN DPO OLEH TIM TABUR (TANGKAP BURON) KEJATI SUMSEL


Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., melakukan Siaran Pers Terkait DPO ATAS NAMA TERPIDANA M. YANI ALIAS JENGGO BIN YAHYA NANANG.


Pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 pukul 13.00 Wib, bertempat di Jl. Ratu Sianum Lrg Kenanga Palembang, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu oleh Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi E Bpk. Adi Mulyawan. SH. MH serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil mengamankan Terpidana M. YANI ALIAS JENGGO BIN YAHYA NANANG.


Bahwa yang bersangkutan merupakan terpidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP yang divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 52/K/PID/2017 Tanggal 06 April 2017 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 6 (enam) tahun.


Terpidana setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang, selanjutnya Terpidana pada hari ini segera dibawa ke Rumah Tahanan Klas IA Pakjo Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku.