PENETAPAN TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN GRATIFIKASI
PENETAPAN TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN GRATIFIKASI OKNUM PNS INSPEKTORAT PROV. SUMSEL
Senin, 18 Desember 2023
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan 1 (Satu) Orang Tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Prov. Sumsel sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kemudian telah menetapkan 1 (Satu) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :
1.EK selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Prov. Sumsel, Berdasarkan SURAT PENETAPAN TERSANGKA Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023;
Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Gratifikasi dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan terhadap Tersangka EK dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang.
Adapun Perbuatan tersangka melanggar :
Primair :
Pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair :
Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih Subsidair :
Pasal 5 ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.