• Selasa, 2 Januari 2024
  • Admin

EKSPOSE RESTORATIVE JUSTICE

berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2), ayat (6), ayat (8) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 adalah :

- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis)

- Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh

- Tersangka dengan mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

- Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka, dan

Masyarakat merespon positif.

- Bahwa perkara ini bukan perkara:

Tindak pidana keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, Negara sahabat, Kepala Negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum dan kesusilaan,

Tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal.

Tindak pidana narkotika.

Tindak pidana lingkungan hidup; dan

Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.


Alasan penyelesaian penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif karena korban dan tersangka sepakat berdamai, tersangka telah mengakui kesalahannya, dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun serta adanya dukungan dari masyarakat untuk berdamai. Setelah dilakukan ekspose yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H., JAMPIDUM melalui Direkktur TP. OHARDA Kejaksaan RI Bapak Nanang Ibrahim Saleh, SH., MH., menyetujui penyelesaian perkara di luar Pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).


Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan keadilan hukum tak hanya diupayakan dengan tindakan tegas. Di sisi lain, langkah itu juga perlu selaras dengan terus mengedepankan hukum yang humanis melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice).