KEJATI SUMSEL KEMBALI MENETAPKAN 3 ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TIPIKOR
Kejati Sumsel Kembali Menetapkan Tiga Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Pada Tahun 2019 S/D 2021.
Rabu, 3 Januari 2024
Para tersangka yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka FF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di rutan dari tanggal 03 Januari 2024 sampai dengan 22 Januari 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”. Untuk tersangka HY sedang menjalani putusan pidana pajak dan untuk tersangka NR sedang ditahan dalam perkara lain (dalam tahap penuntutan perkara Tipikor penyertaan modal perusahaan daerah PT. SCM).
Modus Operandi dari ketiga tersangka adalah selaku pemberi gratifikasi atau penyuap
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumsel