• Rabu, 10 Januari 2024
  • Admin

PENERANGAN HUKUM NETRALITAS ASN DALAM PEMILU DI SATPOL PP PROV SUMSEL

PENERANGAN HUKUM TERKAIT NETRALITAS ASN DALAM PEMILU


Selasa, 09 Januari 2024 pukul 10.00 wib bertempat di ruang aula Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan telah dilaksanakan kegiatan penerangan hukum dalam rangka Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan tema Netralitas ASN dalam Pemilu dan Peran Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemilu 2024.


Dalam kegiatan tersebut yang menjadi narasumber mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yaitu Kepala Seksi Penerangan Hukum Ibu Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. dan Jabatan Fungsional Sandiman Bapak Dodi Afriyanto, S.H., M.H.


Kegiatan tersebut dibuka oleh Kasatpol PP Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Kepala Seksi Penegak Peraturan Bapak M. Yanuar yang diikuti Jajaran Pejabat Utama Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan serta perwakilan dari masing-masing bidang pada Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan sebanyak kurang lebih 50 orang.


Tujuan dilaksanakannya Kegiatan Penerangan Hukum terkait Netralitas ASN dalam Pemilu yaitu sebagai langkah pencegahan dini untuk menjaga integritas dan profesionalitas aparatur negara selama proses pemilu berlangsung. Netralitas ASN sebagai prinsip dasar penyelenggara negara harus dijunjung tinggi untuk memastikan Pemiludapat berjalan secara demokratis dan bebas dari intervensi pihak manapun. Penting untuk setiap ASN memahami dan menghormati prinsip netralitas ini agar dapat menjalankan tugasnya secara adil dan merata tanpa adanya pengaruh yang dapat merugikan kepentingan umum.


@kejaksaan.ri

#KejaksaanRI

#Kejatisumsel

#PenkumKejatiSumsel