PENKUM PERAN KEJAKSAAN DALAM PEMILU DAN SOSIALISASI NETRALITAS ASN
PENERANGAN HUKUM TERKAIT PERAN KEJAKSAAN DALAM PEMILU DAN SOSIALISASI NETRALITAS ASN
Selasa, 23 Januari 2024 pukul 09.00 wib bertempat di ruang aula Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang telah dilaksanakan kegiatan penerangan hukum dalam rangka Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan tema Peran Kejaksaan Dalam Pemilu dan Sosialisasi Netralitas ASN.
Dalam kegiatan tersebut yang menjadi narasumber mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yaitu Kepala Seksi Penerangan Hukum Ibu Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. dan Fungsional Sandiman Bapak Dodi Afriyanto, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kasatpol PP Kota Palembang Bapak Drs. Edwin Efendi, M.Si dan diikuti Jajaran Pejabat Utama Satpol PP Kota Palembang serta perwakilan dari masing-masing bidang pada Satpol PP Kota Palembang sebanyak kurang lebih 40 orang.
Tujuan dilaksanakannya Kegiatan Penerangan Hukum terkait Sosialisasi peran Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga dapat mewujudkan pemilu 2024 yang Demokratis, Aman, Tertib dan Damai.
Serta melakukan sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilu yaitu sebagai langkah pencegahan dini untuk menjaga integritas dan profesionalitas aparatur negara selama proses pemilu berlangsung. Netralitas ASN sebagai prinsip dasar penyelenggara negara harus dijunjung tinggi untuk memastikan Pemiludapat berjalan secara demokratis dan bebas dari intervensi pihak manapun. Penting untuk setiap ASN memahami dan menghormati prinsip netralitas ini agar dapat menjalankan tugasnya secara adil dan merata tanpa adanya pengaruh yang dapat merugikan kepentingan umum.
@kejaksaan.ri
#KejaksaanRI
#Kejatisumsel
#PenkumKejatiSumsel