TAHAP II DUGAAN GRATIFIKASI OKNUM ASN INSPEKTORAT PROV SUMSEL
TAHAP II TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN GRATIFIKASI OKNUM PNS INSPEKTORAT PROVINSI SUMATERA SELATAN
Senin tanggal 12 Februari 2024 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 1 (satu) Orang Tersangka Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan dengan inisial EK terkait perkara Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka EK dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-813/L.6.10/Ft.1/02/2024 tanggal 12 Februari 2024 selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan tanggal 02 Maret 2024 di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumsel
#penkumkejatisumsel