• Kamis, 22 Februari 2024
  • Admin

TAHAP II TERSANGKA EKS PEGAWAI BANK PLAT MERAH

TAHAP II TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP DANA NASABAH PADA SALAH SATU BANK PLAT MERAH TAHUN 2022 SAMPAI DENGAN 2023

Kamis tanggal 22 Februari 2024 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 1 (satu) Orang Tersangka Oknum Eks Pegawai salah satu Bank Plat Merah dengan inisial AT terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023, Modus operandi Tersangka mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan Mobile Banking Nasabah sehingga tersangka dengan menggunakan 2 (dua) instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka 1 (satu) tahun dari tahun 2022 s.d 2023. Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 6.483.127.524

Tersangka AT dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.6.10/Ft.1/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024 di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir).

Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.

@Kejaksaan.ri

#kejaksaanri

#kejatisumsel

#penkumkejatisumsel