PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DI MAPOLDA SUMSEL
Jumat, 23 Februari 2024
Kordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadiri Pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 108.997,91 gram dan ekstasi sebanyak 134,487 butir di Mapolda.
Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan ekstasi, Kepala Seksi Narkotika Kejati Sumsel Dede Muhamad Yusuf, S.H., M.H. beserta staf melakukan pengecekan kebenaran barang bukti tersebut menggunakan alat Seraspro dari Kejaksaan Agung RI.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumsel
#penkumkejatisumsel